Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2014 Tentang Unit Transfusi Darah, Bank Darah RS dan Jejaring Pelayanan Trasnfusi Darah
Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2011 tentang Pelayanan Darah
Peraturan PemerintahNo. 65 tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Persyaratan
Persyaratan administratif yang harus dilengkapi :
Rekomendasi Dinas Kesehatan
Rekomendasi dari PMI Pusat
Rekomendasi dari PMI Propinsi Kalbar
Struktur organisasi yang disyahkan PMI
Daftar inventaris, ketenagaan dan prasarana
Denah situasi dan bangunan
Sarana rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta yang akan menggunakan darah, minimal 100 kantong darah per bulan.
Perlengkapan seleksi donor (timbangan badan, tensi meter, kantong darah, alat periksa Hb, alat periksa golongan darah).
Perlengkapan penyadap darah (tensi meter, tempat tidur, kantong darah, klem, tang khusus, antiseptik, plester).
Perlengkapan penyimpanan darah (bank darah, lemari pendingin, peti pendingin darah).
Perlengkapan laboratorium periksa darah (microskop lengkap incubator dan atau waterbath, sentrifuge, tabung gelkasnya, pipet pasteur, botol semprot, gelas untuk cairan pembilas, botol-botol kecil, viewing box, peralatan untuk memeriksa hepatitis B, sifilis, HIV dan penyakit lainnya lengkap dengan serum dan reagensinya, transfer fack dan plasma extractor)
Prosedur
Pemohon mengisi formulir pengajuan izin
Penyerahan berkas
Berkas di verifikasi oleh petugas
Berkas yang belum lengkap/ tidak memenuhi syarat akan dikembalikan dan kembali ke proses awal dikembalikan ke pemohon;
Berkas yang sudah lengkap dan memenuhi syarat akan di proses diberikan penomoran pendaftaran,di lakukan pencatatan penerimaan berkas,
Rapat koordinasi dengan Tim Teknis untuk memeriksa, menilai dan menentukan memenuhi syarat atau tidaknya dikeluarkan izin yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diketahui oleh Kasi Pengelolaan Perizinan sebagai Penanggung Jawab TimTeknis
Selanjutnya dilakukan visitasi/penilaian
Visitasi / penilaian (Tidak Visitasi bagi nakes yg bekerja di fasyankes berizin), jika hasil visitasi / penilaian memenuhi syarat maka izin diproses
Jika hasil visitasi tidak memenuhi syarat maka penerbitan izin ditunda atau dibatalkan
Pencetakan izin dan paraf yang berwenang
Tanda tangan Kepala Dinas yang berwenang mengeluarkan izin
Penomoran izin
Penyerahan izin kepada pemohon
Staf mengarsipkan izin
Biaya
Tidak Dikenakan Biaya (Gratis)
Waktu
5 (lima) Hari Kerja
Keterangan
Standar Operasional Prosedur
SOP Izin Operasional Unit Trasnfusi Darah.pdf
Berikan Rating
Apakah Anda puas dengan penjelasan Pelayanan Publik yang kami sampaikan ?