Produk Layanan
Izin Operasional Unit Tranfusi Darah
Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2014 Tentang Unit Transfusi Darah, Bank Darah RS dan Jejaring Pelayanan Trasnfusi Darah
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2011 tentang Pelayanan Darah
  4. Peraturan PemerintahNo. 65 tahun 2005 tentang Pedoman  Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM)
     

Persyaratan

Persyaratan administratif yang harus dilengkapi :

  1. Rekomendasi  Dinas Kesehatan
  2. Rekomendasi dari PMI Pusat
  3. Rekomendasi dari PMI Propinsi Kalbar
  4. Struktur organisasi yang disyahkan PMI
  5. Daftar inventaris, ketenagaan dan prasarana
  6. Denah situasi dan bangunan
  7. Sarana rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta yang akan menggunakan darah, minimal 100 kantong darah per bulan.
  8. Perlengkapan seleksi donor (timbangan badan, tensi meter, kantong darah, alat periksa Hb, alat periksa golongan darah).
  9. Perlengkapan penyadap darah (tensi meter, tempat tidur, kantong darah, klem, tang khusus, antiseptik, plester).
  10. Perlengkapan penyimpanan darah (bank darah, lemari pendingin, peti pendingin darah).
  11. Perlengkapan laboratorium periksa darah (microskop lengkap incubator dan atau waterbath, sentrifuge, tabung gelkasnya, pipet pasteur, botol semprot, gelas untuk cairan pembilas, botol-botol kecil, viewing box, peralatan untuk memeriksa hepatitis B, sifilis, HIV dan penyakit lainnya lengkap dengan serum dan reagensinya, transfer fack dan plasma extractor)

Prosedur

  1. Pemohon mengisi formulir pengajuan izin
  2. Penyerahan berkas
  3. Berkas di verifikasi oleh petugas
  4. Berkas yang belum lengkap/ tidak memenuhi syarat akan dikembalikan dan kembali ke proses awal dikembalikan ke pemohon;
  5. Berkas yang sudah lengkap dan memenuhi syarat akan di proses diberikan penomoran pendaftaran,di lakukan pencatatan penerimaan berkas,
  6. Rapat koordinasi dengan Tim Teknis untuk memeriksa, menilai dan menentukan memenuhi syarat atau tidaknya dikeluarkan izin yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diketahui oleh Kasi Pengelolaan Perizinan sebagai Penanggung Jawab TimTeknis
  7. Selanjutnya dilakukan visitasi/penilaian
  8. Visitasi / penilaian (Tidak Visitasi  bagi nakes yg bekerja di fasyankes berizin), jika hasil visitasi / penilaian memenuhi syarat maka izin diproses
  9. Jika hasil visitasi tidak memenuhi syarat maka penerbitan izin ditunda atau dibatalkan
  10. Pencetakan izin dan paraf yang berwenang
  11. Tanda tangan Kepala Dinas yang berwenang mengeluarkan izin
  12. Penomoran izin
  13. Penyerahan izin kepada pemohon
  14. Staf mengarsipkan izin

Biaya

Tidak Dikenakan Biaya (Gratis)

Waktu

5 (lima) Hari Kerja

Keterangan

Standar Operasional Prosedur

SOP Izin Operasional Unit Trasnfusi Darah.pdf

Berikan Rating
Apakah Anda puas dengan penjelasan Pelayanan Publik yang kami sampaikan ?

Tidak Puas

Puas

Sangat Puas

Penilaian Anda sangat berguna untuk meningkatkan kualitas konten kami.

Jenis Perizinan