Tugas dan Fungsi Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja mengacu Peraturan Bupati Landak Nomor 53 Tahun 2018 pasal 3 dan 4 sbb :
TUGAS :
Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Landak mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan dibidang penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu, tenaga kerja dana transmigrasi sesuai peraturan perundang- undangan.
FUNGSI :
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan teknis di bidang penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu, tenaga kerja dan transmigrasi;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan, dan pelayanan umum di bidang penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu, tenaga kerja dan transmigrasi;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
- pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan dan aset di lingkungan Dinas; dan
- pelaksanaan tugas pembantuan dan tugas lainnya di bidang penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu, tenaga kerja dan transmigrasi yang diserahkan oleh Bupati sesuai dengan Peraturan perundang undangan yang berlaku.