Produk Layanan
Izin Pembuangan Air Limbah (IPAL)
Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
2. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
3.Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
5.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah
6.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik
7.Peraturan Menteri LHK Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 Tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

Persyaratan

1.Kajian pembuangan air limbah ke air atau sumber air oleh pemrakarsa;
2.Dokumen mengenai lay out industri keseluruhan dan tandai unit-unit yang berkaitan dengan Intake air baku, unit proses pengolahan air baku, proses produksi penghasil air limbah, kegiatan pendukung penghasil air limbah, unit pengolahan air limbah;
3.Neraca air menggambarkan keseluruhan sistem, pengambilan air baku (intake), proses pengolahan air bersih, pemanfaatan air baku untuk proses industri, pemanfaatan air baku untuk kegiatan-kegiatan pendukung yang menghasilkan air limbah, sistem pengolahan air limbah dan saluran pembuangan. jika neraca air tidak bisa ditentukan, misalnya pada kegiatan pertambangan, maka gambarkan secara skematik sumber air limbah, sistem pengumpulan, unit pengolahan dan jumlah air bersih yang digunakan;
4.Dokumen mengenai deskripsi dari sistem pengolahan IPAL meliputi uraian mengenai teknologi pengolahan air limbah yang digunakan, kapasitas terpasang dan kapasitas sebenarnya;
5.Upaya minimalisasi air limbah, efisiensi energi dan sumberdaya yang dilakukan berkaitan dengan pengelolaan air limbah; dan
6.Dokumen uraian penanganan kondisi darurat pencemaran air.

Prosedur

1.Telah melakukan penyusunan dokumen Izin Lingkungan, Amdal atau UKL-UPL.
2.Telah Memiliki Fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dari proses produksi, kegiatan pendukung, air larian di area terganggu.
3.Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mengajukan permohonan untuk mendapatkan rekomendasi teknis kepada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup.
4.Setelah mendapatkan rekomendasi teknis permohonan Izin Komersial atau Operasional Pembuangan Air Limbah ke Air Permukaan diajukan kepada Bupati Cq. Dinas PMPTSPTK Kab. Landak sesuai dengan kewenangannya melalui Lembaga OSS dilengkapi dengan persyaratan pernyataan komitmen dan persyaratan teknis.

Biaya

Tidak Dikenakan Biaya ( Gratis )

Waktu

5 (lima ) Hari Kerja

Keterangan

Standar Operasional Prosedur

SOP Izin Pembuangan Air Limbah (Secara Aplikasi Tanah Sawit).pdf

Berikan Rating
Apakah Anda puas dengan penjelasan Pelayanan Publik yang kami sampaikan ?

Tidak Puas

Puas

Sangat Puas

Penilaian Anda sangat berguna untuk meningkatkan kualitas konten kami.

Jenis Perizinan