Produk Layanan
Izin Tempat Penjualan minuman Beralkohol
Dasar Hukum

  1. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol;
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-ag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol;
  3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-ag/Per/4/2014 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-ag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol;
  4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-ag/Per/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-ag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;

Persyaratan

Permohonan Baru :
Persyaratan yang harus dipenuhi :

  1. Formulir permohonan bermaterai Rp. 10.000,-
  2. Foto copy KTP Pemilik/ Penanggung Jawab;
  3. Pas foto berwarna pemilik/penanggung jawab perusahaan ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar;
  4. Surat Pernyataan dari Pemohon tentang lokasi usaha perusahaan;
  5. Jenis usaha / kegiatan tertentu melampirkan rekomendasi teknis dari instansi teknis;
  6. Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000,- dilampiri KTP/tanda identitas pihak yang diberi kuasa (apabila) penyampaian permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon)*).

 

Pendaftaran Ulang/Registrasi :
Persyaratan yang harus dipenuhi :

  1. Formulir permohonan bermaterai Rp. 10.000,-
  2. SIUP asli;
  3. Neraca Perusahaan tahun terakhir (khusus PT);
  4. Foto copy KTP pemilik/Penanggungjawab;
  5. Pas foto pemilik/penangung jawab ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
  6. Surat pernyataan dari pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan;
  7. Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000,- dilampiri KTP/tanda identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon).

 

Perubahan :
Persyaratan yang harus dipenuhi :

 

  1. Formulir permohonan bermaterai Rp. 10.000,-
  2. Sertifikat Izin Tempat Penjulan Minuman Beralkohol (asli);
  3. Neraca Perusahaan tahun terakhir (khusus PT);
  4. Data pendukung perubahan;
  5. Foto copy KTP pemilik/ Penanggungjawab;
  6. Pas foto pemilik/penangung jawab ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
  7. Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000,- dilampiri KTP/tanda identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon)*).

 

Penggantian Karena Hilang :
Persyaratan yang harus dipenuhi :

 

  1. Formulir permohonan bermaterai Rp. 10.000,-
  2. Surat keterangan hilang dari Kepolisian;
  3. Foto copy Izin Tempat Penjulan Minuman Beralkohol lama;
  4. Foto copy KTP pemilik/paspor Penanggungjawab/Pemilik Perusahaan;
  5. Pas foto pemilik/penangung jawab ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
  6. Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000,- dilampiri KTP/tanda identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon)*).

Penggantian Karena Rusak :
Persyaratan yang harus dipenuhi :

  1. Formulir permohonan bermaterai Rp. 10.000,-
  2. Sertifikat Izin Tempat Penjulan Minuman Beralkohol Asli;
  3. Foto copy KTP pemilik/paspor penanggungjawab/Pemilik Perusahaan;
  4. Pas foto pemilik/penangung jawab ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar
  5. Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000,- dilampiri KTP/tanda identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon)*).

 

Keterangan :

*). Untuk perizinan yang pengurusannya dikuasakan, pengambilan sertifikat izin tetap dilakukan langsung oleh pemohon izin;

Prosedur

  1. Pengambilan formulir permohonan ;
  2. Pengajuan permohonan melalui ;
  3. Berkas permohonan dinyatakan lengkap diterima kemudian dilakukan pencatatan;
  4. Berkas lengkap pemohon diberikan nomor pendafpatan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon;
  5. Rapat koordinasi internal DPMPTSP & TK untuk meneliti/ Menilai dan menentukan diterbitkan atau tidak diterbitkannya izin dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh DPMPTSP & TK;
  6. Berdasarkan BAP jika permohonan disetujui maka perizinan diproses, jika permohonan ditolak DPMPTSP & TK mengirimkan surat pengembalian dokumen ;
  7. Berdasarkan BAP, jika terjadi permasalahan yang dapat diselesaikan oleh pemohon, maka Kepala DPMPTSP & TK menyampaikan surat kepada pemohon untuk segera menyelesaikan permasalahannya. Jika persoalan selesai maka proses perizinan dilanjutkan;
  8. Penyerahan Izin.

Biaya

Ada Biaya berupa Retibusi

Berdasarkan Perda Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Waktu

Maksimal 5 (lima) hari kerja

Keterangan

Kepala DPMPTSPTK

Masa berlaku izin selama 2 (dua) tahun

Standar Operasional Prosedur

SOP Izin Penjualan Minuman Beralkohol.pdf

Berikan Rating
Apakah Anda puas dengan penjelasan Pelayanan Publik yang kami sampaikan ?

Tidak Puas

Puas

Sangat Puas

Penilaian Anda sangat berguna untuk meningkatkan kualitas konten kami.

Jenis Perizinan