Home » Izin Penjualan Minuman Beralkohol
Produk Layanan
Izin Tempat Penjualan minuman Beralkohol
Dasar Hukum
- Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol;
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-ag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol;
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-ag/Per/4/2014 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-ag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol;
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-ag/Per/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-ag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol;
- Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Persyaratan
Permohonan Baru :
Persyaratan yang harus dipenuhi :
- Formulir permohonan bermaterai Rp. 10.000,-
- Foto copy KTP Pemilik/ Penanggung Jawab;
- Pas foto berwarna pemilik/penanggung jawab perusahaan ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar;
- Surat Pernyataan dari Pemohon tentang lokasi usaha perusahaan;
- Jenis usaha / kegiatan tertentu melampirkan rekomendasi teknis dari instansi teknis;
- Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000,- dilampiri KTP/tanda identitas pihak yang diberi kuasa (apabila) penyampaian permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon)*).
Pendaftaran Ulang/Registrasi :
Persyaratan yang harus dipenuhi :
- Formulir permohonan bermaterai Rp. 10.000,-
- SIUP asli;
- Neraca Perusahaan tahun terakhir (khusus PT);
- Foto copy KTP pemilik/Penanggungjawab;
- Pas foto pemilik/penangung jawab ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
- Surat pernyataan dari pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan;
- Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000,- dilampiri KTP/tanda identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon).
Perubahan :
Persyaratan yang harus dipenuhi :
- Formulir permohonan bermaterai Rp. 10.000,-
- Sertifikat Izin Tempat Penjulan Minuman Beralkohol (asli);
- Neraca Perusahaan tahun terakhir (khusus PT);
- Data pendukung perubahan;
- Foto copy KTP pemilik/ Penanggungjawab;
- Pas foto pemilik/penangung jawab ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
- Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000,- dilampiri KTP/tanda identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon)*).
Penggantian Karena Hilang :
Persyaratan yang harus dipenuhi :
- Formulir permohonan bermaterai Rp. 10.000,-
- Surat keterangan hilang dari Kepolisian;
- Foto copy Izin Tempat Penjulan Minuman Beralkohol lama;
- Foto copy KTP pemilik/paspor Penanggungjawab/Pemilik Perusahaan;
- Pas foto pemilik/penangung jawab ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
- Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000,- dilampiri KTP/tanda identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon)*).
Penggantian Karena Rusak :
Persyaratan yang harus dipenuhi :
- Formulir permohonan bermaterai Rp. 10.000,-
- Sertifikat Izin Tempat Penjulan Minuman Beralkohol Asli;
- Foto copy KTP pemilik/paspor penanggungjawab/Pemilik Perusahaan;
- Pas foto pemilik/penangung jawab ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar
- Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000,- dilampiri KTP/tanda identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon)*).
Keterangan :
*). Untuk perizinan yang pengurusannya dikuasakan, pengambilan sertifikat izin tetap dilakukan langsung oleh pemohon izin;
Prosedur
- Pengambilan formulir permohonan ;
- Pengajuan permohonan melalui ;
- Berkas permohonan dinyatakan lengkap diterima kemudian dilakukan pencatatan;
- Berkas lengkap pemohon diberikan nomor pendafpatan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon;
- Rapat koordinasi internal DPMPTSP & TK untuk meneliti/ Menilai dan menentukan diterbitkan atau tidak diterbitkannya izin dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh DPMPTSP & TK;
- Berdasarkan BAP jika permohonan disetujui maka perizinan diproses, jika permohonan ditolak DPMPTSP & TK mengirimkan surat pengembalian dokumen ;
- Berdasarkan BAP, jika terjadi permasalahan yang dapat diselesaikan oleh pemohon, maka Kepala DPMPTSP & TK menyampaikan surat kepada pemohon untuk segera menyelesaikan permasalahannya. Jika persoalan selesai maka proses perizinan dilanjutkan;
- Penyerahan Izin.
Biaya
Ada Biaya berupa Retibusi
Berdasarkan Perda Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Waktu
Maksimal 5 (lima) hari kerja
Keterangan
Kepala DPMPTSPTK
Masa berlaku izin selama 2 (dua) tahun
Standar Operasional Prosedur
SOP Izin Penjualan Minuman Beralkohol.pdf
Apakah Anda puas dengan penjelasan Pelayanan Publik yang kami sampaikan ?