Produk Layanan
Sertifikasi Higiene Sanitasi Pangan
Dasar Hukum

1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Persyaratan

1. Mengisi Formulir permohonan Rekomendasi Laik Hygiene Sanitasi Pangan Jajanan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Landak.
2.  Surat Pengantar/ Rekomendasi dari Kepala Puskesmas setempat.
3.  Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hasil inspeksi sanitasi dan hasil laboratorium Pangan Jajanan dari Tim Pemeriksa.
4.  Foto Copy KTP pemohon yang masih berlaku sebanyak 2 (dua) lembar
5.  Pas Photo terbaru berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
6. Pernyataan kesanggupan sebagai penanggung jawab.
7.  Denah Lokasi Jasa Boga
8.  Denah Bangunan
9.  Surat Izin Tetangga / Izin Gangguan (HO)
10.  Sertifikat/ Ijazah tenaga yang memiliki pengetahuan penyehatan/ Hygiene sanitasi makanan.

Prosedur

1.Pemohon mengisi Formulir permohonan Rekomendasi Laik Hygiene Sanitasi Pangan Jajanan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Landak.
2. Petugas sanitarian puskesmas menerima berkas pemohon.
3.  Petugas sanitarian puskemas melakukan inspeksi pemeriksaan & penilaian tempat usaha.
4.  Petugas sanitarian puskesmas menyerahkan berkas ke Dinas Kesehatan Kabupaten Landak.
5.  Staf Kesling menerima berkas rekomendasi yang diajukan pemohon, staf mencatat dibuku penerimaan berkas/registrasi berkas perizinan yang sudah lengkap.
6. Staf mengetik rekomendasi di softitle format rekomendasi.
7. Staf menempel pas photo pemohon dilembar rekomendasi yang telah di printout.
8. Kasi mengoreksi hasil printout rekomendasi dan memberikan paraf jika telah benar, jika masih ada kekeliruan, segera dikoreksi.
9. Kabid mengecek ulang dan memberikan paraf dan menyerahkan berkas rekomendasi kepada Kepala Dinas.
10. Kadis mengecek ulang sebelum menandatangani surat rekomendasi, jika setuju ditandatangani dan jika tidak setuju, berkas ditinjau ulang.
11. Staf mengambil nomor untuk surat rekomendasi di buku surat keluar sesuai hari dan tanggal pada saat input data di buku surat keluar Bidang Kesmas.
12. Staf menggandakan dokumen dan memberikan cap stempel Dinas.
13. Staf mengarsipkan sesuai jenis surat rekomendasi.
14. Petugas sanitarian puskesmas mengambil surat rekomendasi ke Dinas Kesehatan Kabupaten Landak.
15. Petugas sanitarian puskesmas menyerahkan surat rekomendasi kepada pemohon/ pihak pengelola usaha.

Biaya

Tidak Dikenakan Biaya ( Gratis )

Waktu

5 (lima) Hari Kerja

Keterangan

Standar Operasional Prosedur

SOP Sertifikat Higiene Sanitasi Pangan.pdf

Berikan Rating
Apakah Anda puas dengan penjelasan Pelayanan Publik yang kami sampaikan ?

Tidak Puas

Puas

Sangat Puas

Penilaian Anda sangat berguna untuk meningkatkan kualitas konten kami.

Jenis Perizinan