Bagi PT, Yayasan dan Perkumpulan yang belum pernah melaporkan BO (Beneficial Owner) baik melalui transaksi SABH atau aplikasi bo.ahu.go.id, mulai hari ini PT, Yayasan dan Perkumpulan tersebut akan TERBLOKIR otomatis by system.
Untuk membuka BLOKIR, silahkan melaporkan BO melalui https://bo.ahu.go.id, kemudian bersurat ke Subdit Badan Hukum untuk permohonan pembukaan blokir, serta melampirkan bukti pelaporan BO di aplikasi BO. Pembukaan pemblokiran akses dapat diajukan dengan mengirimkan bukti pelporan/screenshot Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) melalui alamat email badanhukum.perdata@ahu.go.id
Terima Kasih
Informasi ini sudah dilihat sebanyak 9780 orang